Tajukflores.com – Dua ASN di salah dinas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT nyaris adu jotos. Hal itu dipicu oleh uang perjalanan dinas yang tak kunjung dicairkan oleh bendaraha dinas.
Diketahui, perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas diberikan dalam bentuk SPPD yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Lalu berapa besaran uang perjalanan dinas seorang ASN/PNS?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menetapkan aturan baru tentang perjalanan dinas bagi para PNS. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Fungsinya adalah sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen pengeluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2024.
“Ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 PMK tersebut, dikutip dari CNBC, Selasa (26/9).