Rocky Gerung: Presiden dan MK Berkomplot untuk Batalkan Prinsip-prinsip Berdemokrasi

Selasa 17-10-2023, 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik Rocky Gerung. Foto: Tajukflores.com

Pengamat politik Rocky Gerung. Foto: Tajukflores.com

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait judicial review (uji materi) Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun.

Usia minimal 40 tahun ini diminta untuk diturunkan menjadi 35 tahun atau bahkan 25 tahun, dan atau yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara, sehingga meskipun belum berusia 40 tahun, seseorang tetap bisa menjadi capres-cawapres kalau pernah menjadi penyelenggara negara seperti gubernur, bupati atau walikota.

Putusan MK akan dibacakan hanya tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilpres 2024, yakni Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disinyalir, uji materi yang diajukan itu untuk mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang menjabat Walikota Surakarta, Jawa Tengah. Apalagi Gibran yang baru berusia 36 tahun ini mengaku ditawari Prabowo Subianto, capres dari Partai Gerindra, untuk menjadi cawapresnya.

Baca Juga:  Anwar Usman Dicopot, PDIP Senang 1 Aktor Drama Politik Menuju Pemilu 2024 Tumbang

Akademisi Rocky Gerung pun mengecam keras langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkategori “open legal policy” (kebijakan hukum terbuka) itu yang semestinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.

“Kita mewakili kemarahan publik terhadap kemaksiatan di Mahkamah Konstitusi. Kita menghendaki ada semacam etika. Etis enggak kalau PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang ketuanya Kaesang Pangarep (adik kandung Gibran) meminta MK yang ketuanya pamannya, Anwar Usman, supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden, dan setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK. Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga. Ini pertama,” kata Rocky Gerung dalam rekaman suara yang dibagikan kepada media, Rabu (11/10).

Kedua, kata Rocky, generasi baru tak boleh mewarisi keburukan-keburukan MK. “Betkali-kali saya terangkan, MK adalah Mahkamah Konstipasi (sembelit, red) kayak ngeden begitu. Ini bagian terburuk dari praktik konstitusi kita,” jelasnya.

Kritik atas MK tersebut, kata Rocky, bukan sekadar mempersoalkan gugatan itu masuk akal secara hukum tata negara atau tidak. “Ini tidak masuk akal secara etis, dan `public etic` (etika publik) itu yang sesungguhnya dilanggar MK berdasarkan kesepakatan dengan Jokowi,” paparnya.

Baca Juga:  Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Ala Penulis Cerita Silat

“Dua institusi ini, Presiden dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi,” lanjutnya.

Untuk itu, kata Rocky yang juga adalah salah seorang pendiri Setara Institute, harus ada kemarahan publik yang diucapkan dengan tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konsutitusional. Rakyat menuntut kemasukakalan langkah-langkah Jokowi yang tetap cawe-cawe. Ini yang akan berakhir dengan kebingungan politik hari ini,” cetusnya.

“Prabowo sendiri bingung enggak? Pasti bingung. Bayangkan, misalnya Prabowo dikirimi Gibran (sebagai cawapresnya), dan Ganjar Pranowo dikirimi Khofifah Indar Parawansa (sebagai cawapresnya), pasti kalah Prabowo. Karena Gibran enggak menambah elektabilitas Prabowo. Kalau untuk mewakili generasi muda, bukankah Prabowo sudah melakukan dengan ide-idenya,” terang Rocky.

“Ini adalah percobaan untuk mengkudeta konstitusi. Bahkan memperburuk proses-proses pendidikan politik dan demokrasi yang beradab di Indonesia,” tukasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB