Rumah donasi Gala Sky, anak semata wayang mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terancam disita negara, lantaran tidak mengantongi izin resmi.

Rumah Gala Sky itu dibelikan H. Faisal, ayah mendiang Bibi Andriansyah, hasil donasi yang dikumpulkan oleh Marissya Icha. Rumah tersebut dibeli tak jauh dari kediaman mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah semasa hidup.

Kementerian Sosial (Kemensos) pun menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik soal donasi rumah Gala Sky tersebut.

Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga:  Keuskupan Agung Monterrey Meksiko Nonaktifkan 152 Pastor

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya menjelaskan, memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

Hal ini menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

“Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat,” kata Yahya pada Sabtu (8/1).

Menurut Yahya, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati.

Baca Juga:  FPKT: Radikalisme dan Terorisme Berpotensi Berkembang di NTT

Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib.

Dia mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.