Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, kata Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.

Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap. Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana.

Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.

Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Waso dan Lurah Rapat Bangun Poskamling hingga Tangani Sampah

“Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan,” katanya.

Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Israel Tangkap 3.200 Warga Palestina Sejak 7 Oktober

“Ada loketnya di lantai tiga, nanti akan dipandu,” ujarnya.

Untuk hal-hal darurat, seperti pengumpulan dana untuk korban gunung Semeru, proses pemberian izin bisa paralel dengan proses donasi. Izin harus diperbarui per tiga bulan agar tetap terkontrol.

Setelah penggalangan dana selesai, harus ada laporan lengkap mulai dari jumlah dana yang terkumpul hingga siapa yang mendapatkan bantuan.