“Korban mengatakan kalau tersangka ini anak dajjal, ‘otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana, dan jangan panggil aku mama kamu bukan anakku’, yang membuat tersangka ini langsung mencekik korban,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku memukul wajah kanan korban sebanyak 2 kali, kemudian menjatuhkan tubuh korban ke lantai. Lalu pelaku menarik korban hingga tersungkur di lantai.

“Saat korban mau bangun tersangka memukul lagi bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan sebanyak 2 kali dengan setrika, lalu tersangka memukul lagi bagian leher belakang korban dengan tangan sebanyak 2 kali,” tuturnya.

Bayu mengatakan bahwa perbuatan pelaku membuat korban mengeluarkan cukup banyak darah hingga berceceran di lantai. Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya dan mengambil pisau di dapur.

“Setelah itu tersangka kembali ke kamar dan langsung menggorok leher korban menggunakan pisau itu di bagian leher kanan sebanyak 3 kali sayatan,” bebernya.

Nyawa korban pun tak tertolong. Setelah kejadian, pelaku menunggu jenazah ibunya dan sempat merenungi perbuatannya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada.

“Tersangka sempat semalam menunggui mayat ibunya dikarenakan lemas, masih syok dengan apa yang dilakukannya. Esok harinya baru menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada,” pungkasnya.

Fadli dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama 20 tahun.