Sadis! Gegara Dimarahi Lewat Telpon, Pemuda Gorok Leher Ibu Kandung

Kamis 23-11-2023, 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Fadli Sukamto, pelaku pembunuhan ibu kandung di Kotawaringin Barat. Foto: Radar Sampit

Muhammad Fadli Sukamto, pelaku pembunuhan ibu kandung di Kotawaringin Barat. Foto: Radar Sampit

“Korban mengatakan kalau tersangka ini anak dajjal, ‘otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana, dan jangan panggil aku mama kamu bukan anakku’, yang membuat tersangka ini langsung mencekik korban,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku memukul wajah kanan korban sebanyak 2 kali, kemudian menjatuhkan tubuh korban ke lantai. Lalu pelaku menarik korban hingga tersungkur di lantai.

“Saat korban mau bangun tersangka memukul lagi bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan sebanyak 2 kali dengan setrika, lalu tersangka memukul lagi bagian leher belakang korban dengan tangan sebanyak 2 kali,” tuturnya.

Bayu mengatakan bahwa perbuatan pelaku membuat korban mengeluarkan cukup banyak darah hingga berceceran di lantai. Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya dan mengambil pisau di dapur.

“Setelah itu tersangka kembali ke kamar dan langsung menggorok leher korban menggunakan pisau itu di bagian leher kanan sebanyak 3 kali sayatan,” bebernya.

Nyawa korban pun tak tertolong. Setelah kejadian, pelaku menunggu jenazah ibunya dan sempat merenungi perbuatannya sebelum menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada.

Baca Juga:  Sadisnya Ismail Bunuh Istri di Reo Manggarai, Kepala Dipalu Berkali-kali Lalu Membakarnya

“Tersangka sempat semalam menunggui mayat ibunya dikarenakan lemas, masih syok dengan apa yang dilakukannya. Esok harinya baru menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada,” pungkasnya.

Fadli dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Grace Seran

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB