Polda NTT menyatakan penetapan tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabbe di lokasi proyek pembangunan SPAM di Kota Kupang, sah.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda NTT setelah sebelumnya pada Selasa (24/5) ditangkap usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga:  DPR Dukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 9 Tahun

“Saat ini Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/5).

Ira Ua merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astri dan Lael.

Baca Juga:  Ini Pihak yang Boleh Daftar Beasiswa Pendidikan 2022, Cek Link

Randy kini sudah dalam penanganan Kejaksaan tinggi NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ira Ua sendiri diduga sebagai aktor dibalik kasus pembunuhan itu. Ira Ua ditangkap usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT terkait kasus tersebut.