Dia menambahkan bahwa dengan adanya penangkapan Ira Ua maka sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ira Ua dan Randy Bajideh.

Ariasandy mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ira sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mana Ira diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Ditunda, BKN Sampaikan Alasannya

Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Bupati Edi Endi Ucapkan Terima Kasih Labuan Bajo Jadi Lokasi Event Internasional

“Ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun,” pungkas dia.