Polda NTT menyatakan penetapan tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabbe di lokasi proyek pembangunan SPAM di Kota Kupang, sah.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda NTT setelah sebelumnya pada Selasa (24/5) ditangkap usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.

“Saat ini Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Kamis (26/5).

Ira Ua merupakan istri tersangka Randy Bajideh yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuhan Astri dan Lael.

Baca Juga:  Manggarai Komitmen Jadi Kabupaten Pertama Bebas Malaria Di NTT

Randy kini sudah dalam penanganan Kejaksaan tinggi NTT setelah seluruh berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ira Ua sendiri diduga sebagai aktor dibalik kasus pembunuhan itu. Ira Ua ditangkap usai kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT terkait kasus tersebut.

Dia menambahkan bahwa dengan adanya penangkapan Ira Ua maka sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ira Ua dan Randy Bajideh.

Ariasandy mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ira sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mana Ira diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sebut Kasus Edy Mulyadi Heboh karena Dikompori Provokator

Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun,” pungkas dia.