Tajukflores.com – Saldi Isra, salah santu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar jangan menjadikan MK seperti keranjang sampah. Dia mengatakan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) tidak semuanya harus diselesaikan oleh MK.

Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memiliki wewenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.

“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu,” katanya dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Senin (22/4).