Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan alasan ia membuat skenario penembakan yang menewaskan Brigadir J menjadi baku tembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Menurut Ferdy Sambo, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian disebutkan bahwa anggota Polri bebas dari tindak pidana apabila menggunakan senjata api saat terjadi baku tembak.

Pasalnya, kata dia, penggunaan kekuatan saat terjadi kontak senjata merupakan upaya melindungi diri.

Baca Juga:  Thailand Tawarkan Kerja Sama dengan NTT di Bidang Pariwisata

“Pengalaman dinas saya, Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan senjata api itu yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rengka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia,” kata Sambo saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Semula, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan alasan mantan Kadiv Propam Polri itu harus membuat skenario tembak-menembak di balik kematian Brigadir J.

Baca Juga:  Tak Ada Sinyal dan TV, Anak Perbatasan Ende-Nagekeo Terpaksa Ke Pantai Kalau Mau Belajar

Alummus Akpol 1994 itu menjawab pertanyaan hakim dengan mengakui kekhilafannya.

“Saya memang salah, Yang Mulia,” ujar Sambo.

Namun, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo membiarkannya bertanya terlebih dahulu ihwal dasar Ferdy Sambo harus menskenariokan kematian sang ajudan.

“Bukan. Saya nanya dahulu, salah nanti dahulu. Apa alasan Saudara sampai membuat skenario, terpikir di benak Saudara bahwa `oh harus terjadi tembak menembak,” ujar hakim.