Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan alasan ia membuat skenario penembakan yang menewaskan Brigadir J menjadi baku tembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Menurut Ferdy Sambo, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian disebutkan bahwa anggota Polri bebas dari tindak pidana apabila menggunakan senjata api saat terjadi baku tembak.

Pasalnya, kata dia, penggunaan kekuatan saat terjadi kontak senjata merupakan upaya melindungi diri.

“Pengalaman dinas saya, Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan senjata api itu yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rengka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia,” kata Sambo saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Baca Juga:  Perang Urat DPR Versus Mahfud MD Soal Kasus Penembakan Brigadir J

Semula, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan alasan mantan Kadiv Propam Polri itu harus membuat skenario tembak-menembak di balik kematian Brigadir J.

Alummus Akpol 1994 itu menjawab pertanyaan hakim dengan mengakui kekhilafannya.

“Saya memang salah, Yang Mulia,” ujar Sambo.

Namun, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo membiarkannya bertanya terlebih dahulu ihwal dasar Ferdy Sambo harus menskenariokan kematian sang ajudan.

“Bukan. Saya nanya dahulu, salah nanti dahulu. Apa alasan Saudara sampai membuat skenario, terpikir di benak Saudara bahwa `oh harus terjadi tembak menembak,” ujar hakim.

Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi sidang Bharada Richard Eliezer, Ricky Bripka Rizal, dan Kuat Ma`ruf pada Rabu hari ini.

Baca Juga:  NTT Berlakukan KBM Tatap Muka Secara Bertahap Mulai Mei

Selain Sambo, mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali juga akan memberikan kesaksian dalam sidang hari ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai saksi untuk sidang hari ini.

Ferdy Sambo sendiri berstatus terdakwa dalam perkara ini bersama sang istri, Putri Candrawathi.
Mereka terancam hukuman mati.

Di sisi lain, Ferdy Sambo berstatus terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.