“Memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten khususnya untuk memberikan insentif untuk memberikan penghapusan, keringanan pengecualian, dan juga pemotongan dari pajak hiburan tertentu tersebut,” katanya.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan pihaknya memangkas kenaikan pajak hiburan dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Pajak Daerah Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Barat yang ditandatangani pada 3 Januari 2024.

“Pak menteri tidak hanya yang bergerak di hiburan, sudah dalam perda tersebut termasuk orang-orang yang punya komitmen yang tidak akan, tapi langsung mengerjakan, kami juga siap memberikan insentif kepada orang yang punya kesungguhan, langsung bangun, terus yang kedua penyerapan tenaga kerja lokalnya minimal 75 persen untuk pajak BPHTB kami akan memberikan insentif di range 25 persen sampai dengan 75 persen hal ini sebagai bentuk konkrit bahwa Pemda Manggarai Barat welcome kepada orang-orang yang mau berinvestasi di tempat ini,” katanya.

Dia berharap adanya komitmen pemerintah daerah melalui perda tersebut memberi kemudahan bagi siapapun yang mau berinvestasi di Kabupaten Manggarai Barat.

“Mudah-mudahan di hari esok dan besoknya lagi semakin banyak orang yang datang berinvestasi di tempat ini, kalau itu adanya maka untuk kami yang ada di Kabupaten Manggarai Barat berkah, kami yakin dengan orang berinvestasi maka terjadi penyerapan atau penyiapan lapangan kerja, terus yang kedua pasti hasil-hasil rakyat yang ada di kabupaten ini pasti terserap di sektor industri, industri apapun tapi kami yakin bahwa hasil pertanian rakyat yang ada di tempat ini pasti akan laku,” katanya.