Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan bahwa pelaku usaha pariwisata (pemilik hotel) dan ekonomi kreatif yang memiliki akomodasi di pinggir pantai harus mematuhi aturan garis pantai yang berlaku.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pantai tetap menjadi kawasan publik yang dapat diakses dan dinikmati oleh semua orang.

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas perselisihan yang terjadi antara wisatawan dan pihak Hotel Nihi Sumba di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat pada 25 Mei 2024.

Menurut informasi yang beredar, perselisihan tersebut terjadi setelah pihak hotel melarang wisatawan yang hendak melakukan kegiatan surfing di pantai.

Sandiaga menjelaskan bahwa aturan kepemilikan dan pemanfaatan pantai telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan area privat atau diprivatisasi.