- Kota Jakarta Barat: Rp792 miliar
- Kota Bogor: Rp612 miliar
- Kabupaten Bogor: Rp567 miliar
- Jakarta Timur: Rp480 miliar
- Kota Jakarta Utara: Rp430 miliar
Di tingkat kecamatan, Satgas Judi Online mencatat tujuh kecamatan dengan jumlah penjudi online terbanyak, yaitu:
- Kecamatan Bogor Selatan: 3.720 orang (nilai transaksi Rp349 miliar)
- Kecamatan Tambora: 7.916 orang (nilai transaksi Rp196 miliar)
- Kecamatan Cengkareng: 14.782 orang (nilai transaksi Rp176 miliar)
- Kecamatan Tanjung Priok: 9.554 orang (nilai transaksi Rp139 miliar)
- Kecamatan Kemayoran: 6.080 orang (nilai transaksi Rp118 miliar)
- Kecamatan Kalideres: 9.825 orang (nilai transaksi Rp113 miliar)
- Kecamatan Penjaringan: 7.127 orang (nilai transaksi Rp108 miliar)
Satgas Judi Online akan segera memanggil para camat dan kepala desa terkait untuk menindak judi online di tingkat kecamatan. Mereka akan diminta untuk bertanggung jawab dan memberantas judi online di wilayahnya.
“Kami segera akan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang bermain judi online, khususnya warganya. Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya,” pungkas Hadi TJahjanto.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.