Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengumumkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor telah berhasil menemukan dan mengamankan barang-barang imopor ilegal senilai Rp20 miliar.
Penemuan ini merupakan hasil kerja keras satgas dalam penindakan terhadap impor ilegal yang semakin marak.
“Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp20.225.000.000,” ujar Zulkifli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (tanggal belum disampaikan).
Barang-barang ilegal yang ditemukan oleh satgas ini meliputi berbagai produk seperti mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, serta produk tekstil, elektronik, dan kehutanan yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, juga ditemukan minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang masuk secara ilegal.
Zulhas menjelaskan bahwa sebagian besar barang-barang ini tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI, dan tidak menyediakan layanan purna jual, yang merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata niaga impor di Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.