“Ini adalah temuan ketiga dari satgas impor ilegal sejak dibentuk. Sebelumnya, pada 26 Juli 2024, satgas berhasil mengungkap barang-barang selundupan senilai Rp40 miliar di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara. Sementara pada 6 Agustus 2024, satgas kembali menemukan barang ilegal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp46 miliar,” jelas Ketua Umum PAN ini.
Temuan pertama di Kamal Muara terdiri dari ponsel pintar, komputer tablet, pakaian jadi, barang elektronik, dan mainan anak-anak, sementara temuan di Cikarang meliputi barang elektronik, tekstil, dan alas kaki.
Zulhas juga mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat menekan peredaran barang-barang ilegal di Indonesia, yang selama ini mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa kapal yang mencoba memasukkan barang ilegal telah dipaksa untuk “balik kanan,” sehingga menekan potensi penyelundupan.
“Mudah-mudahan saya dengar sekarang banyak sekali juga kapal-kapal yang masuk (ilegal) balik kanan, tentu akan membantu meredakan beredarnya barang-barang ilegal itu, sehingga kita berharap dalam tindakan ini, ekonomi Indonesia bisa bergerak kembali,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.