Operasi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Metro berhasil menjaring sejumlah anak baru gede (ABG) yang diduga terlibat prostitusi online pada Selasa (5/4) dini hari. ABG tersebut diamankan di sebuah tempat penginapan di kawasan Cengkareng, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, para gadis belia itu dijajakan sejumlah muncikari dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan. Oleh muncikari, mereka dijajakan melalui media sosial dengan memanfaatkan aplikasi chatting MiChat, atau yang biasa dikenal dengan istilah Open BO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan terkait adanya giat penggerebekan yang menjaring belasan gadis di bawah umur itu.
“Benar, baru saja Polda Metro Jaya mengamankan belasan ABG di Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4).
Namun, Zulpan belum bisa menjelaskan detail penangkapan para ABG itu. Ia menyebut, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
“Ada yang diamankan anak dibawah umur 9 orang. Belum bisa saya sampaikan detail, kan baru diamankan tadi malam,” kata Zulpan.
Diketahui, dari giat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kondom, tangkapan layar transaksi muncikari dengan pelanggan, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP.