Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan pidana satu tahun terhadap selebgram Adam Deni Gearaka dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.
“Kami menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Sudarno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
JPU juga menekankan agar terdakwa Adam Deni Gearaka dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan primer.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menetapkan Adam Deni untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Sudarno menegaskan bahwa tindakan Adam Deni telah menimbulkan kerugian materiil kepada korban, dan terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Dia mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Adam Deni, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, serta terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Sementara itu, terdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan lainnya, yakni terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.