Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar (27) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan hingga merugikan korban Rp1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AL (39) melalui pengacaranya berinisial SG.

Perwira menengah Polri itu mengatakan modus operandi tersangka dengan cara menghubungi korban dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah pada 2 Desember 2021. Antara lain, satu unit Toyota lC pada 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes Benz G63 2021 seharga Rp950 juta.

“Setelah korban melakukan pembayaran, ternyata mobil tidak kunjung ada,” kata Syahuddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (15/3)

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan ke Mapolres Metro Jakbar.

“Identitas tersangka atas nama APB alias A atau ajudan pribadi 27 tahun. Wiraswasta beralamat di Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tana, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ucap dia. 

Kronologis Kasus

Ia mengatakan dalam pembelian dua mobil mewah itu, semula korban  mentransferkan uang ke rekening tersangka A sebanyak Rp400 juta pembelian Toyota IC.

Korban AL kemudian melakukan tranfer pada 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercy. 

“Sisanya sebesar Rp200 juta dittransfer pada 14 Desember 2021,” kata dia.

Namun, sering berjalan waktu, kendaraan yang dijanjikan kepada korban tidak kunjung datang.

Sebelum dilapor korban, polisi sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka.