Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan Mobil Mewah

Selasa 17-10-2023, 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Namun, tidak ada tanggapan dari A. Karena tidak ada iktikad baik, korban melapor ke Polres Jakbar karena mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar,” ucap Syahuddi.

Syahuddi mengatakan sebelum menjemput bola penangkapan tersangka, penyidik terlebih dahulu melayangkan surat guna menghadiri pemeriksaan.

Namun, tersangka tidak hadir dalam undangan untuk memberi klarifikasi kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan hasil upaya-upaya penyelidikan ditemukan fakta-fakta adanya dugaan tindak pidana, sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dalam proses penyidikan, kami melakukan upaya-upaya pro justitia, pemeriksaan pelapor saksi dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut,” kata Syahuddi.

Baca Juga:  Kominfo Tegaskan Akan Lindungi Warga Negara di Ruang Digital

Tercatat, tersangka akbar dua kali tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas, sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor.

“Terlapor berada di wilayah Kota Makassar, penyidik berangkat ke Kota Makassar untuk menjemput terlapor kemudian mendatangi tempat tinggal terlapor,” kata dia.

Namun, tersangka Akbar tidak ada di rumahnya. Beberapa hari kemudian, penyidik mendaparkan informasi bahwa tersangka sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan, wilayah Kota Makassar. 

Baca Juga:  Partai Golkar Targetkan Kemenangan 75 Persen di NTT

“Penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilalakukan pemeriksan ternyata benar di dalam mobil tesebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa ke Jakarta sebagai saksi terlapor terkait perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh korban,” kata dia.

Penyidik Polres Jakbar pun melakukan gelar perkara dan menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka. Selebgran Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

“Dengan ancaman pidana selama 4 tahun,” pungkas Syahuddi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB