Selingkuh dengan LC, Kompol Hendy Prabowo dan Kekasih Gelapnya Dwi Aulia Rahmawati Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

Selasa 16-07-2024, 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Hendy Prabowo dan kekasih gelapnya, Dwi Aulia Rahmawati. Foto kolase: Tajukflores.com

Kompol Hendy Prabowo dan kekasih gelapnya, Dwi Aulia Rahmawati. Foto kolase: Tajukflores.com

Tajukflores.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan kepada Kompol Hendy Prabowo dan kekasih gelapnya, Dwi Aulia Rahmawati, seorang wanita yang berprofesi sebagai LC di perumahan Tirtayasa, Kota Bandar Lampung pada Senin (15/7).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarisi.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Aulia selama empat bulan. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendy selama empat bulan,” ujar Hakim Salman saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan tersebut, Kompol Hendy Prabowo dinyatakan terbukti melakukan perzinaan sesuai Pasal 284 ayat 1 KUHP, sementara Dwi Aulia Rahmawati terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 dan 2B KUHP.

Kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan tersebut pada beberapa kesempatan di lokasi berbeda.

Baca Juga:  TNI dan Polisi Nyaris Bentrok di NTT, Kapolres TTS dan Dandim Kompak Jaga Sinergitas

Menurut amar putusan, perselingkuhan terjadi di beberapa tempat, antara lain di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023, Hotel Bukit Randu pada Maret 2023, Hotel Astoria pada 3 Maret 2023, dan di rumah kontrakan milik Dwi Aulia di Vila Bukit Tirtayasa pada 7 Mei 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 510 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB