Aksi pelaku juga terekam jelas oleh kamera ponsel milik warga setempat yang berada di wilayah masjid tersebut.

“Saat beraksi, SHI terekam kamera handphone. Jadi, ketika kami menerima laporan sudah mendapatkan ciri-cirinya mengenakan kaus kuning. Dia memasukkan sapu lidi ke lubang kotak amal dengan cara diputar-putar,” bebernya.

Aksi pencurian tersebut bukan yang pertama kali dilakukan pelaku. Sebelumnya, pelaku juga pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya dalam perkara pencurian.
Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai. SHI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.