PadangSerda Pom Adan Aryan Marsal, seorang prajurit TNI AL dari Lantamal II Padang, terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap calon siswa (casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kota Sawahlunto pada akhir Desember 2022.

Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri menyatakan Serda Adan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil.

“Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri di Padang, Selasa (2/4), dikutip Antara.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan Danlantamal II Padang terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan tersangka Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian pada 24 Desember 2022 di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat.

Danlantamal II Padang, Serda Adan, pembunuhan casis bintara, tni al
Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri (tengah) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pembunuhan casis Bintara yang dilakukan Serda Adan di Padang, Selasa (2/4/2024). Foto: Antara

Sementara untuk proses hukum tersangka lainnya yakni Muhammad Alfin Andrian sepenuhnya akan diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.