Padang – Serda Pom Adan Aryan Marsal, seorang prajurit TNI AL dari Lantamal II Padang, terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap calon siswa (casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kota Sawahlunto pada akhir Desember 2022.
Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri menyatakan Serda Adan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil.
“Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri di Padang, Selasa (2/4), dikutip Antara.
Baca Juga:
- Modus Licik Serda Adan Tipu Keluarga Casis Bintara Korban Pembunuhan di Nias, Foto Seragam TNI AL Jadi Senjata
- Oknum Prajurit TNI AL Bunuh Casis Bintara di Nias, Mayat Dibuang di Padang
Hal tersebut disampaikan Danlantamal II Padang terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan tersangka Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian pada 24 Desember 2022 di Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat.
Sementara untuk proses hukum tersangka lainnya yakni Muhammad Alfin Andrian sepenuhnya akan diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.