Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT) Jabodetabek menyayangkan pernyataan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) NTT, Marsianus Jawa soal tambang di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur.

Pasalnya, Marsianus dalam media online matanews.net, Selasa (11/8) mengatakan, izin pendirian pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur sesuai regulasi merupakan kewenangan pihak kementerian terkait di tingkat pusat, sedangkan pemerintah provinsi hanya mengeluarkan izin eksplorasi terhadap usaha pertambangan.

Baca Juga:  Suvei SMRC: Mayoritas Warga Ingin Pilpres Langsung

Trian Walem, salah seorang anggota SP NTT mengatakan, pernyataan dari Marsianus itu sangat keliru. Pasalnya, pusat tidak mungkin memberikan izin tanpa ada izin sebelumnya dari Pemkab Matim dan Pemprov NTT.

Baca Juga:  Soal Hak Angket Usut Skandal Proyek APBD Manggarai, DPRD Akan Segera Gelar Rapat Paripurna Internal

“Pernyataan dari beliau (Marsianus Jawa) itu sangat keliru. Memang itu kewenangan pusat, tetapi pusat tak bisa beri izin tanpa ada izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur,” ujar Trian, Rabu (12/8).

Trian menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkab Matim jangan terus berdalih soal izin tambang ini.