Jakarta – Pemerintah Indonesia dalam upaya seriusnya memberantas judi online yang marak di Tanah Air, akan menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Interpol. Pasalnya, Kemenkominfo menemukan server judi online mayoritas berada di negara ASEAN, di antaranya Filipina dan Kamboja.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong.

Usman menjelaskan, peran Kemenlu dan Interpol dibutuhkan untuk memudahkan pemerintah dalam menangani kasus judi online yang melibatkan negara lain.

“Nanti kita kan perlu bekerja sama dengan negara lain, misalnya. Ya itu tugas Interpol melakukan penindakan,” kata Usman pada Rabu (27/4).

Dengan demikian, kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan memungkinkan pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.
Diketahui, saat ini pemerintah tengah serius memberantas konten judi online yang kian marak di Tanah Air.

Karenanya, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online’ melibatkan lintas Kementerian/Lembaga. Diantaranya adalah Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan hingga Interpol.