Setara Institute: Kasus Penyerangan Mahasiswa Katolik yang Berdoa Rosario di Tangsel Bukti Lemahnya Ekosistem Toleransi

Selasa 07-05-2024, 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar penyerangan mahasiswa Katolik yang tengah berdoa Rosario di kos-kosan mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam. (Tajukflores.com).

Tangkap layar penyerangan mahasiswa Katolik yang tengah berdoa Rosario di kos-kosan mereka di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5/2024) malam. (Tajukflores.com).

JakartaSetara Institute menilai dugaan penyerangan dan pembubaran terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang berdoa Rosario di Kelurahan Babakan, Kecamatan Satu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (5/5), menunjukkan ekspresi mayoritarianisme yang sangat kuat dari masyarakat setempat.

Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, sikap warga setempat terutama Ketua RT bernama Diding itu bermuara pada pelanggaran hak konstitusional mahasiswa Katolik itu untuk beribadah secara bebas.

Dia mengatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) sekaligus cerminan dari lemahnya ekosistem toleransi di tengah tata kebinekaan Indonesia.

“Kasus ini mempertegas bahwa situasi pelanggaran KBB stagnan serta gangguan atas tempat ibadah dan peribadatan masih terus terjadi,” kata Halili dalam keterangan tertulis yang diterima Tajukflores.com, Selasa (7/5).

Data Setara Institute menunjukkan, dalam periode 2007-2022 terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan yang terjadi di Indonesia.

Lembaga ini juga menilai kasus pembubaran ibadah Rosario mahasiswa Katolik itu menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap hak atas KBB yang secara konstitusional harus dijamin oleh negara dan pemerintah.

Dalam kasus ini, jelas dia, ada dua faktor utama yang mendorong pembubaran, yaitu intoleransi di kalangan masyarakat dan kegagalan elemen negara, pada konteks ini RT/RW sebagai unsur negara di tingkat terkecil, ranah masyarakat, untuk menjamin hak seluruh warga atas KBB.

Baca Juga:  Filipina Periksa DNA Pasutri WNI Terlibat Bom Katedral Jolo

Di sisi lain, Halili memandang upaya pihak kepolisian untuk mendamaikan para pihak tidak menghapus pidana yang terjadi. Menurutnya, penegakan hukum atas kasus-kasus persekusi penting untuk dilakukan, untuk mencegah perluasan persekusi dan pelanggaran KBB.

“Dalam pemantauan kami selama ini, lemahnya penegakan hukum yang berkenaan dengan pelanggaran KBB dan secara umum menjadikan kelompok minoritas sebagai korban,” tutur Halili.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Adrian G

Editor : Rayen Putra Perdana

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB