Sebanyak enam Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk kursi DPR-DPRD Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak Mahkamah Konstitusi dalam sidang pada Selasa (6/8/2019).

Keenam PHPU itu diajukan Partai Gerindra Dapil Lembata 3, Partai Bulang Bintang (PBB) Dapil Alor 4, Partai Gerindra Dapil Kupang 4 (NTT II), Partai Hanura Dapil Rote Ndao 1, Partai Garuda Dapil Alor 4 dan Flores Timur 1.

“Hari ini sudah diputuskan dan permohonan 6 pokok perkara semuanya ditolak MK,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada Tajukflores.com, Selasa (6/8/2019) sore.

Mengutip Antara, dalam dalilnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Flores Timur 1, Partai Garuda menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara daftar pemilih tetap (DPT), sehingga terdapat penambahan 37 suara untuk Partai Golkar.

Atas hal itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan mengatakan pemohon hanya menguraikan hal-hal terkait dengan pelanggaran dan tidak menyatakan perselisihan serta persandingan perolehan suara, mulai dari rekapitulasi tingkat provinsi maupun tingkat nasional.

Selain itu, Mahkamah juga menemukan adanya pertentangan pada petitum pemohon yang meminta agar membatalkan keputusan KPU, tetapi pemohon tidak menyatakan perolehan suara yang benar menurut pihaknya.