Maluku – Jesika Fransiska Janyaan alias Kanox, terdakwa kasus pencabulan sesama jenis, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Inggrid L. Louhenapessy. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 17 Januari 2024.

“Meminta agar majelis hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jesika Fransiska Janyaan alias Kanox bersalah melakukan tindak pidana pencabulan,” kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut Jesika Janyaan dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.