Kasus pencabulan ini terjadi pada Juli 2023 lalu di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon tepatnya di hutan Manggrove. Korban berinisial KK, seorang perempuan berusia 16 tahun, berkenalan dengan Jesika Janyaan melalui pesan singkat.

Setelah berkenalan, terdakwa beberapa kali mengajak korban untuk bertemu di sekitar pantai dan hutan mangrove. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban secara berlanjut.

Akibat pencabulan tersebut, korban sempat tidak masuk sekolah selama beberapa hari hingga guru di sekolah menelpon orang tua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Saat ditangkap, terdakwa mengakui perbuatannya. Jesika Janyaan mengaku memiliki penyimpangan seksual sehingga melakukan pencabulan terhadap korban.