Selain nilai ambang batas untuk umum, terdapat juga nilai ambang batas untuk lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan khusus putra-putri Papua.

Baca Juga:  Begini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 dan Syarat Lolosnya

Namun, memenuhi nilai ambang batas saja tidak menjamin lolos ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Baca Juga:  Formasi CPNS Guru 3T Minim Pelamar, PANRB Siapkan Skenario Insentif