Selain nilai ambang batas untuk umum, terdapat juga nilai ambang batas untuk lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan khusus putra-putri Papua.
Namun, memenuhi nilai ambang batas saja tidak menjamin lolos ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Halaman