Jakarta – Untuk wisatawan yang berencana berlibur atau melakukan perjalanan ke luar negeri, ada beberapa prosedur baru yang harus diperhatikan, terutama jika membawa barang bermerek, jumlah uang besar, atau barang lain yang mungkin dikenakan cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu menerapkan prosedur baru ini untuk penumpang yang akan bepergian ke luar negeri.
Menurut prosedur ini, penumpang harus melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.
Mereka harus mengantri dan melaporkan barang-barang yang akan dibawa serta menyertakan data pribadi, tiket perjalanan, dan boarding pass.
Setelah itu, mereka akan diberikan dokumen Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan.
Petugas Bea Cukai akan mengawasi barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan dibawa keluar dari Indonesia.
Bila Kembali ke Indonesia
Saat kembali ke Indonesia, penumpang harus menunjukkan dokumen BC 3.4 kepada petugas Bea Cukai sebagai bukti barang yang dibawa kembali. Barang yang tidak dibawa kembali akan diperiksa dan dapat dikenakan bea keluar jika dianggap sebagai ekspor.
Layanan ini disediakan secara gratis dan penumpang diimbau untuk datang lebih awal agar dapat melaporkan barang tanpa terburu-buru.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.