Hal ini bertujuan untuk menghindari keterlambatan dan biaya tambahan atas barang yang dianggap dibeli dari luar negeri.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, penumpang wajib mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku.

Mereka harus melaporkan barang bawaan yang akan dikirim melalui sarana pengangkut dan sesuai dengan ketentuan nilai dan jenis barang yang dapat dibawa.

Penumpang yang tidak melaporkan atau menyembunyikan barang bawaan yang seharusnya dilaporkan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepabeanan.

Prosedur baru ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang.

Ringkasan Langkah-langkah Prosedur Baru Bepergian ke Luar Negeri Bea Cukai:

  1. Penumpang wajib melapor ke Pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan sebelum menuju terminal keberangkatan.
  2. Mengantre dan melaporkan barang bawaan, data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass.
  3. Mendapatkan Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan.
  4. Petugas Bea Cukai akan mengawal barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa keluar dari Indonesia.

Saat Kembali ke Indonesia:

  • Penumpang harus menunjukkan dokumen BC 3.4 kepada petugas Bea Cukai.
  • Barang yang tidak dibawa kembali akan diperiksa dan dikenakan bea keluar jika dianggap sebagai ekspor.