Labuan Bajo – Dua orang montir berinisial H (34) dan A (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat di sebuah bengkel mobil di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo pada Sabtu (2/3) malam. Keduanya diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba, Iptu Matheos A. D. Siok mengungkapkan, dua orang montir yang diamankan itu merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Kasat Resnarkoba pada Senin (4/3) siang.

Kronologi Kejadian:

Informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Labuan Bajo menjadi awal mula penangkapan H dan A. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku.

Pada Sabtu (2/3) malam sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju bengkel mobil tempat H dan A bekerja.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam satu klip plastik bening berukuran kecil di dalam selipan kotak rokok milik H.

Personel Sat Resnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan oleh terduga pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku,” jelas mantan Kapolsek Komodo itu.