H dan A beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kedua terduga pelaku. Untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat juga menghimbau agar masyarakat Labuan Bajo membantu memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Narkoba adalah musuh bangsa dan harus dilawan bersama.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.