Tajukflores.com – Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMP berinisial AZZ di Medan, Sumatera Utara, menggemparkan masyarakat setelah terungkap pada Agustus 2023.

AZZ menjadi korban perbuatan bejat paman dan sepupunya sendiri. Mirisnya, paman korban adalah seorang guru yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan kepada siswa, bukan melakukan tindakan keji.

Pemerkosaan terhadap AZZ dilakukan oleh paman korban pada malam hari. Perbuatan keji ini terjadi di dalam rumah MRD, ketika istri dan anaknya sedang tertidur pulas. Yang membuat kasus ini semakin tragis adalah bahwa

Perbuatan bejat MRD tidak hanya terjadi di kamar, tetapi juga melibatkan berbagai ruangan dalam rumah, termasuk ruang tamu dan dapur.

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini adalah anak kandung MRD, bernama SND. SND juga diduga merudapaksa AZZ pada sore hari.

Pemerkosaan oleh SND dilaporkan terjadi sejak AZZ masih berstatus siswi kelas VI SD.

“Si tersangka melakukan malam hari di kamar, di ruang tamu, dapur saat malam hari ketika istri pelaku tidur dia datang ke kamar korban. Dilakukan di rumah yang sama,”ungkap AKBP Feriana Gultom, Kamis, 2 November 2023.

AZZ diduga dirudapaksa seusai MRD dan istrinya pulang dari berhaji pada bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023. Keterangan korban mengungkapkan bahwa anak MRD, SND, merupakan pelaku pertama yang melakukan pemerkosaan tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 16 Agustus 2023, saat AZZ mengikuti gladi resik persiapan peringatan Hari Kemerdekaan.

Seorang guru yang mencurigai perubahan fisik AZZ melaporkan kejadian ini kepada wali kelas AZZ, YT. YT kemudian memanggil AZZ untuk menanyakan perubahan tubuhnya.

Awalnya, AZZ mengelak, tetapi setelah didesak, dia mengaku bahwa ia sudah tidak menstruasi selama lima bulan. Hasil uji kehamilan instan yang dibeli oleh guru tersebut mengonfirmasi kehamilan AZZ.

AZZ kemudian dibawa ke rumah sakit untuk melakukan ultrasonografi (USG) yang menunjukkan bahwa AZZ tengah hamil sekitar lima bulan, namun tidak diketahui siapa ayahnya.

Setelah mengetahui bahwa AZZ hamil akibat pemerkosaan, guru-guru di sekolah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 21 Agustus 2023, dengan MRD dan SND sebagai tersangka pelaku pemerkosaan.

Kepala Sekolah SMK Negeri 14 Medan, Andriyanti Pasaribu, menyatakan bahwa pihak sekolah sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Pihak sekolah mengutuk tindakan yang dilakukan oleh MRD dan SND, dan mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk mengambil langkah yang diperlukan, termasuk sanksi tegas dan pembinaan jika terbukti bersalah.