Tajukflores.com – Bripda FA (23), seorang oknum polisi muda di Makassar terancam dipecat dari Korps Bhayangkara setelah tersangkut kasus dugaan pemerkosaan terhadap pacarnya inisial M.

Bripda FA sebelumnya dilaporkan oleh korban atas tuduhan pemerkosaan meski polisi menyatakan bahwa korban dan pelaku sama-sama suka.

Dalam kasus ini, Bidang Propam Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan, termasuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.

Hasil dari pemeriksaan FA dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik, selanjutnya dilaksanakan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepadanya.

“Kami melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 Peraturan Polri (PP) ayat 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik,” kata Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Zulham kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu, 18 Oktober 2023.

Selain itu, bersangkutan dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan disebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Kemudian diterapkan pasal 8 huruf C Angka 1 dan 2 tentang PP nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.