Sigit menyampaikan, Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bahkan, dipastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak.

“Alhamdulilah timsus dapat titik terang, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan, timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, sehingga meninggal dunia oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Sigit.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Bupati Manggarai Bacakan Sambutan Mensos RI

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seburuk hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga:  Tindakan Luhut Ke Said Didu Dinilai Pamer Kekuasaan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.