Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuknya masih mendalami motif penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diungkapnya usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

“Bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga Ibu Putri (Istri Ferdy Sambo),” ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Kapolri, peristiwa baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J tidak pernah terjadi. Dia menyebut Sambo justru memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kemudian Sambo menembakkan pistol korban ke dinding-dinding rumahnya agar seakan-akan terjadi adu tembak.

Baca Juga:  Viktor Laiskodat Imbau Warga NTT di Papua Tak Ikut Terprovokasi

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali,” katanya di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Hal itu diamini Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andriyanto. Agus menyebut, Sambo merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Agustus 2022.

Sigit menyampaikan, Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bahkan, dipastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak.

“Alhamdulilah timsus dapat titik terang, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan, timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, sehingga meninggal dunia oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Sigit.

Baca Juga:  Rektor Undana Emosi, Benny K Harman: Contoh Otak VS Otot Masuk Kampus

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seburuk hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.