Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mengakui bahwa dasar hukum atau regulasi terkait penetapan tarif baru sebesar Rp3,75 juta untuk masuk ke Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) hingga saat ini belum ada.

Kendati demikian, Laiskodat memastikan bahwa pihaknya akan segera menetapkan regulasi terkait hal tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Memang saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan Perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo,” ujar Laiskodat di Kupang, Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga:  Menteri BUMN Pecat Dirut Garuda Indonesia Yang Selundupkan Harley

Laiskodat menerangkan, sejauh ini, Pemerintah Provinsi sedang menggodok peraturan tersebut.

Ia mengatakan, peraturan tersebut akan segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi terkait penetapan Pulau Komodo dan Pulau Padar sebagai wilayah konservasi yang terbatas bagi wisatawan.

Baca Juga:  Bedah Buku Hitam Prabowo Subianto di Padang Ricuh, Penulis Tantang Pembangkang

“Sosialisasi dan evakuasi tetap berjalan dan penggodokan perda juga tetap dilakukan sambil pembenahan. Tidak lama lagi sudah ada perdanya,” tutur Laiskodat.

Seperti diketahui, meski belum memiliki dasar hukum yang jelas, pemerintah sudah mulai memberlakukan tarif masuk ke wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp3,75 juta sejak 1 Agustus 2022.