Penetapan tarif ini mendapat reaksi protes dari sejumlah kalangan, secara khusus dari para pelaku pariwisata lokal yang ada di Labuan Bajo.
Mereka menilai bahwa tarif ini terlalu mahal dan akan berdampak buruk bagi keberadaan para pelaku wisata lokal yang ada di Daerah Wisata Super Prioritas tersebut.
Akan tetapi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT, Sony Zeth Libing pada Selasa (19/7) lalu mengungkapkan, pemberlakuan tarif tersebut tetap dilakukan karena sudah melalui suatu kajian yang matang.
“Pemerintah Provinsi NTT sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak kenaikan tiket masuk Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Semua aspirasi itu kami kaji. Namun, tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap diberlakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang,” pungkas Libing.