Tajukflores.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan aturan turunannya akan mengatur segala hal teknis agar program pendatangan dokter asing benar-benar memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Rahmad Handoyo saat rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) untuk mencari solusi atas kelangkaan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis atau dokter dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Indonesia saat ini menghadapi tantangan signifikan terkait kekurangan dokter spesialis. Sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar, menyebabkan distribusi yang tidak merata dan kekurangan dokter spesialis di banyak daerah.
Banyak rumah sakit di daerah tidak memiliki dokter spesialis yang lengkap.
Dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota, 266 di antaranya belum memiliki spesialisasi dasar yang mencukupi, seperti spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis.
“Marilah kita sudahi, kita berpikir yang bijak agar isu dokter asing, itu pasti ada kan sudah jelas prasyaratnya seperti apa, jangka waktunya berapa, sudah ada, diatur di UU (UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan),” ujar Rahmad di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.