Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, kejadian itulah yang akan didalami timsus di Magelang.

Dia mengatakan kedatangan timsus ke Magelang guna meminta keterangan para saksi untuk membuat terang pemicu penembakan Brigadir Joshua.

“Sesuai yang disampaikan Kabareskrim timsus mendalami keterangan para saksi tentang peristiwa di Magelang,” tutur Dedi Prasetyo.

Baca Juga:  Tambah 3, Pasien Positif Covid-19 di NTT Jadi 134

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Viral! Gubernur NTT Viktor Laiskodat Ingin Jokowi Jadi Presiden Seumur Hidup, Apa Alasannya?

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.