Kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua, terus bergulir. Kasus ini disebut dipicu kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Kepolisian menjelaskan bahwa gegara insiden di Magelang, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir Joshua. Mantan Kadiv Propam Polri itu marah karena keluarganya telah dilukai harkat dan martabat oleh Brigadir Joshua.

Lantas, apa kejadian di Magelang itu? Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan belum mendapat informasi terkait peristiwa yang terjadi di Magelang itu.

Menurut Agus, hanya Allah, Brigadir Yosua dan Putri Chandrawathi yang mengetahui peristiwa di Magelang itu.

“Yang pasti tahu apa yang terjadi, ya, Allah SWT, Almarhum (Brigadir Yosua) dan Bu PC (Putri Candrawathi),” kata Agus dalam keterangannya, Senin, 15 Agustus 2022.

Jenderal bintang dua itu mengatakannberdasar keterangan saksi yang, mereka hanya mengetahui sekilas terkait peristiwa itu.

“Kalaupun Pak FS (Ferdy Sambo) dan saksi lain seperti KM, Ricky, Susi dan Richard, hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” kata Agus.

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak ke Magelang, Jawa Tengah pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Timsus ingin mengusut insiden di Magelang yang diduga jadi pemicu penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, kejadian itulah yang akan didalami timsus di Magelang.

Dia mengatakan kedatangan timsus ke Magelang guna meminta keterangan para saksi untuk membuat terang pemicu penembakan Brigadir Joshua.

“Sesuai yang disampaikan Kabareskrim timsus mendalami keterangan para saksi tentang peristiwa di Magelang,” tutur Dedi Prasetyo.

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.