Ombudsman RI menilai bahwa ada 13 daerah yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk kategori zona merah untuk kualitas pelayanan publik.

Tiga belas daerah yang masuk zona merah pelayanan publik itu ialah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kemudian, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sumba Tengah.

“Sesuai hasil penilaian kepatuhan Ombudsman RI maka ada sembilan daerah di NTT yang mendapat penilaian kuning dan tiga belas daerah nilai merah,” kata Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng pada Rabu (11/5).