Soal Lockdown, Pemda Diminta Tidak Sembarangan Untuk Bertindak

Sabtu 04-01-2020, 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh berlebihan dalam menerapkan kebijakan dalam penanganan Covid-19 terutama soal Lockdown. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bergerak dalam kebijakan yang sama.

“Bahwa ada pembatasan sosial dan lalin, saya kira itu pembatasan-pembatasan yang wajar bahwa daerah ingin mengontrol. Namun tidak dalam bentuk keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang besar atau yang sering dipakai lockdown,” ujar Jokowi di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4).

Baca Juga:  Anies Baswedan Hadiri Festival Budaya Manggarai di TMII

Jokowi menegaskan, pemerintah bekerja sesuai aturan undang-undang dan amanat konstitusi. Pemerintah harus bertindak sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia meminta daerah tidak sembarangan untuk bertindak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada undang-undang mengenai kekarantinaan kesehatan, ya itu dipakai. Jangan membuat acara sendiri-sendiri, sehingga tidak dalam pemerintahan tidak dalam satu garis visi yang sama,” tegas Jokowi.

Baca Juga:  Menanti Langkah Meldyanti Hagur yang Namanya Dicatut dalam Skandal Proyek APBD, Akankah Anus dan Rio Senta Dipidanakan?

Jokowi mengatakan, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama dalam penanganan Covid-19. Ia juga menjelaskan soal makna lockdown.

Lockdown, kata Jokowi, mengakibatkan masyarakat tidak boleh keluar rumah, transportasi dan kegiatan perkantoran terhenti. Hal tersebut tidak baik bagi Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB