Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman (BKH) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membebaskan sejumlah pelaku pariwisata yang ditangkap dan ditahan oleh pihak Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo pada Senin (1/8) kemarin.
Sejumlah pelaku pariwisata itu ditahan oleh polisi dari Polres Manggarai Barat karena mereka melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menolak kebijakan pemerintah yang menaikan tarif masuk ke Kawasan Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta.
Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, sebagai sebuah negara hukum demokratis, setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk menyampaikan atau menyatakan pendapat, termasuk soal aksi yang dilakukan oleh para pelaku pariwisata yang ada di Labuan Bajo tersebut.
Penyampaian pendapat itu sendiri, demikian BKH, dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, sangat tidak dibenarkan jika hal tersebut dilarang apalagi dihadapi dengan kekerasan oleh pihak kepolisian.
“Yth Pak Kapolri. Demonstrasi itu hak menyatakan pendapat yg dijamin UUD `45 & UU Negara. Jika masyarakat Labuan Bajo berdemonstrasi meminta penjelasan/menolak kenaikan tarif masuk TNK, janganlah dihadapi dgn kekerasan. Mohon mereka yang ditahan segera dibebaskan,” tulis BKH lewat akun Twitter @BennyHarmanID, dikutip Tajukflores.com pada Selasa (2/8).
Soal Penangkapan dan Penahanan Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo
Seperti diberitakan oleh Tajukflores.com, hingga Senin (1/8) malam, terdapat 42 orang pelaku pariwisata di Labuan Bajo yang ditangkap dan ditahan oleh polisi di Polres Manggarai Barat.