Dari 42 orang yang ditangkap tersebut, 10 orang di antaranya mengalami kekerasan dari polisi.

Tim pengacara dari sejumlah pelaku pariwisata yang ditahan tersebut menerangkan, klien mereka ditangkap sejak Senin (1/8) siang ketika tengah melakukan kegiatan pungut sampah dalam rangkaian aksi demonstrasi dan mogok selama 1 bulan untuk menolak tarif Rp3,75 juta ke Taman Nasional Komodo.

Saat ini, 42 pelaku pariwisata yang ditangkap mendapat pendampingan hukum dari tiga pengacara yakni Lambertus Sedus, Rony Gunawan, dan Rekan Ferdinandus Angka.

Baca Juga:  Srikandi NTT Deklarasi Ganjar Pranowo Capres 2024

“6 orang mengalami luka yang kelihatan pada tubuh dan wajah dan 4 orang mengalami sakit di kepala dan punggung yang pengakuan mereka merasa dipukul dan ditendang dari belakang,” kata tim pengacara dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com, Senin (1/8) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tajukflores.com, puluhan pelaku pariwisata Labuan Bajo itu ditangkap di tempat berbeda di Labuan Bajo.

Baca Juga:  Bupati Deno Lantik Anglus Angkat Sebagai Penjabat Sekda Manggarai

“Tadi ada yang ditangkap di Puncak Waringin, ada yang ditangkap di dekat Green Prundi, ada yang ditangkap karena merekam video, kemudian diambil paksa HP-nya, suruh hapus video dan siaran langsung lewat FB (Facebook),” ujar sumber Tajukflores.com, Senin (1/8) malam.

Sementara itu, dari keterangan Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, penangkapan terhadap sejumlah pelaku pariwisata itu dilakukan karena mengganggu Kamtibmas di Labuan Bajo.*