Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman (BKH) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membebaskan sejumlah pelaku pariwisata yang ditangkap dan ditahan oleh pihak Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo pada Senin (1/8) kemarin.

Sejumlah pelaku pariwisata itu ditahan oleh polisi dari Polres Manggarai Barat karena mereka melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menolak kebijakan pemerintah yang menaikan tarif masuk ke Kawasan Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta.

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, sebagai sebuah negara hukum demokratis, setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk menyampaikan atau menyatakan pendapat, termasuk soal aksi yang dilakukan oleh para pelaku pariwisata yang ada di Labuan Bajo tersebut.

Penyampaian pendapat itu sendiri, demikian BKH, dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, sangat tidak dibenarkan jika hal tersebut dilarang apalagi dihadapi dengan kekerasan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib? Bea Cukai Beri Penjelasan

“Yth Pak Kapolri. Demonstrasi itu hak menyatakan pendapat yg dijamin UUD `45 & UU Negara. Jika masyarakat Labuan Bajo berdemonstrasi meminta penjelasan/menolak kenaikan tarif masuk TNK, janganlah dihadapi dgn kekerasan. Mohon mereka yang ditahan segera dibebaskan,” tulis BKH lewat akun Twitter @BennyHarmanID, dikutip Tajukflores.com pada Selasa (2/8).

Soal Penangkapan dan Penahanan Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo

Seperti diberitakan oleh Tajukflores.com, hingga Senin (1/8) malam, terdapat 42 orang pelaku pariwisata di Labuan Bajo yang ditangkap dan ditahan oleh polisi di Polres Manggarai Barat.

Dari 42 orang yang ditangkap tersebut, 10 orang di antaranya mengalami kekerasan dari polisi.

Tim pengacara dari sejumlah pelaku pariwisata yang ditahan tersebut menerangkan, klien mereka ditangkap sejak Senin (1/8) siang ketika tengah melakukan kegiatan pungut sampah dalam rangkaian aksi demonstrasi dan mogok selama 1 bulan untuk menolak tarif Rp3,75 juta ke Taman Nasional Komodo.

Baca Juga:  Porkemi Manggarai dan Perumda Tirta Komodo Gelar Aksi Bersih di Katedral Ruteng

Saat ini, 42 pelaku pariwisata yang ditangkap mendapat pendampingan hukum dari tiga pengacara yakni Lambertus Sedus, Rony Gunawan, dan Rekan Ferdinandus Angka.

“6 orang mengalami luka yang kelihatan pada tubuh dan wajah dan 4 orang mengalami sakit di kepala dan punggung yang pengakuan mereka merasa dipukul dan ditendang dari belakang,” kata tim pengacara dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com, Senin (1/8) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tajukflores.com, puluhan pelaku pariwisata Labuan Bajo itu ditangkap di tempat berbeda di Labuan Bajo.

“Tadi ada yang ditangkap di Puncak Waringin, ada yang ditangkap di dekat Green Prundi, ada yang ditangkap karena merekam video, kemudian diambil paksa HP-nya, suruh hapus video dan siaran langsung lewat FB (Facebook),” ujar sumber Tajukflores.com, Senin (1/8) malam.

Sementara itu, dari keterangan Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, penangkapan terhadap sejumlah pelaku pariwisata itu dilakukan karena mengganggu Kamtibmas di Labuan Bajo.*