Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) ihwal kebijakan aktivitas sekolah mulai jam 05.00 WITA bagi SMA dan SMK di Kupang. Dia menilai tak ada alasan cukup kuat dengan kebijakan tersebut untuk menghasilkan sekolah dan siswa yang unggul.

“Tidak cukup kuat dan jelas alasan untuk merubah awal jam belajar siswa SMA/SMK menjadi jam 5 sore. Jangan jadikan siswa-siswi kita menjadi `kelinci percobaan`,” ujar Andreas saat dihubungi, Selasa (28/2).

Oleh sebab itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) asal NTT ini pun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi mengkaji ulanh memhkaji ulang kebijakan ini,” katanya.

Senada, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton Darius mempertanyakan alasan Pemprov NTT mengalihkan jam masuk sekolah dari mulai 07.15 WITA menjadi 05.00 WITA.

“Tentunya ada urgensinya kenapa sehingga membuat kebijakan itu dari semula jam 07.15 WITA menjadi jam 05.00 WITA. Urgensi itu perlu dijelaskan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Darius juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut tentunya sangat berdampak luas, karena harus ada korelasi lagi dengan bagaimana aparat keamanan pagi-pagi di jalan.

Dia pun mengatakan kebijakan itu akan mulai diujicobakan pada 10 sekolah tersebut terdiri dari lima SMA yakni SMA 1, SMA 2, SMA 3, SMA 5 dan SMA 6, sedangkan empat SMK terdiri dari SMK 1, SMK 2, SMK 3 dan SMK 4 yang ada di Kota Kupang.

Oleh sebab itu, kata Darius, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi untuk mengkaji kembali kebijakan penerapan aktivitas sekolah mulai jam 05.00 WITA bagi SMA dan SMK di Kupang.