Namun, kata Hendardi, muncul dugaan bahwa permohonan uji materiil ini mungkin memiliki motif politik yang lebih dalam, terutama terkait dengan hasrat untuk mengusung Gibran, yang belum mencapai usia 40 tahun, sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.

“Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” ucapnya.

Baca Juga:  Mahfud MD Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Oleh sebab itu, Hendardi meminta semua pihak untuk tetap mengawal proses ini dan memastikan bahwa MK tidak menjadi alat legitimasi bagi upaya mendukung dinasti politik.

Dia menegaskan, jika MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan ini, maka bukan hanya akan tampil inkonsisten dengan putusan sebelumnya, tetapi juga menghadapi risiko kehilangan integritas dan otonomi. Hal ini dapat mengakibatkan MK menjadi alat yang mendukung agenda politik dinasti Jokowi, yang merupakan langkah politik yang sangat kontroversial.

Baca Juga:  Produk Unggulan Akunitas Tampil di Pameran Karya Kreatif Mabar Bangkit 2022 di Labuan Bajo

“Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” tandasnya.